Mantan Lurah Tunjuk Kuasa Hukum Terkait Pemalsuan Tanda Tangan Hingga Memicu Konflik Lahan 

Mantan Lurah Tunjuk Kuasa Hukum Terkait Pemalsuan Tanda Tangan Hingga Memicu Konflik Lahan 

Riauaktual.com - Terkait dugaan pemalsuan Tanda tangan dan Cap Lurah Teluk Meranti muncul setelah konflik yang terjadi di kawasan persawahan Teluk Meranti yang dikuasai oleh pihak Perusahan PT. Surya Maju Perkasa (SMP) yang kini mengatas namakan Kelompok Tani Sawit Sejahtera.

Pasalnya, karena tidak terima Tanda tangan dan Cap dipalsukan, mantan lurah teluk meranti bernama H.Hasan.E telah telah memberikan kuasa hukum kepada Aswar HM.SH dan Partner dalam memperjuangkan dan membela hak-hak hukum pemberi kuasa atas dugaan tindak pidana pemalsuan Tanda tangan dan Cap Kelurahan Teluk Meranti.

Selain itu, pada tanggal 9 Desember 2019 lalu mantan lurah Teluk Meranti telah membuat laporan kepada pihak Kepolisian Polres Pelalawan dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan Nomor: STPL/237/XII/2019/RIAU/ResPllwn.

Informasi dihimpun riauaktual.com, Ahad (2/02/2019), Kuasa hukum Aswar HM.SH membenarkan bahwa dirinya sudah diberi kuasa untuk menghadap dan berbicara serta mendampingi pemberi kuasa melakukan pelaporan pada pihak Kepolisian Republik Indonesia. Dirinya juga membenarkan bahwa kliennya sudah membuat laporan kepada pihak berwajib atas dugaan pemalsuan tanda tangan dan Cap Kelurahan Teluk Meranti.

Sambung Aswar membeberkan kronologis dugaan pemalsuan tanda tangan kliennya sebagai Lurah Teluk Meranti dan Cap Kelurahan Teluk Meranti, bahwa sebelum bulan Agustus 2019, telah datang menemui klienya masyarakat Kelurahan Teluk Meranti bernama Amrin, lalu Amrin menanyakan kenapa tanah miliknya diterbitkan surat oleh klienya saat itu masih menjabat sebagai Lurah Teluk Meranti, sementara tanah miliknya juga di Tanda tangani  dan di ketahui oleh klienya sebagai Lurah Teluk Meranti.

Lanjut klienya pada awal Agustus 2019 lalu mendatangi kantor lurah menanyakan pada Pegawai Kelurahan tentang surat-surat tanah pada lokasi jalan lintas bono dan didaerah Merawang, maka diberikanlah sebagian, setelah di pelajari dan diteliti ternyata surat tersebut Tanda tangan Klienya sebagai Lurah Teluk Meranti telah di palsukan demikian juga Cap Kelurahan Teluk Meranti juga di Palsukan diantara lain, surat mandat. Tanggal 9 Febuari 2014, tentang Mandat/Kuasa atas kepemilikan lahan 400 hektar di Suak Tunggu kepada yang diduga memalsukan Tanda  tangan/Cap dan atau menggunakan surat palsu. Selanjutnya seolah punya Hak Menjual lahan tersebut kepada Sugito dengan nilai Rp. 1.200.000.000.- (Satu Milyar Dua Ratus Juta Rupiah/Bukti Kwitansi) oleh masing-masig bernisial, SN,SZ,BI,MS , AR dan Ketua RT 22 EL serta Ketua RW 08 RN, bahkan anehnya Surat dibuat Lurah RT/RW, yang mengetahui.

Lalu Surat Pernyataan, No.181/Pem/01/2012. Tanggal 9 Januari 2012, tentang pembelaan/pencabutan mandate yang diberikan kepada M.Sihabbudin dengan Nomor; ../Pem/01/2008 tanggal 19 Novemper 2008 tentang pengembangan Kelurahan Teluk Meranti terhadap lahan 146,5 Hektar. Yang diberikan kepada anggota kelompok tani yang ditanda tangani dari Pulau Jawa.  Surat tersebut Tanda Tangan dan Capnya diduga Palsu dilakukan oleh RT.01.RW.01 Inisial MR yang menandatangani sebagai yang mengetahui, anehnya surat yang dibuat Lurah RT, yang mengetahui. Sehingga atas tanah menghilangkan Hak Muh Yanto dan diduga di jual oleh oknum-oknum kepada pihak lain.

Termasuk juga Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah, reg. Nomor:790/SKRKT/VI/2010, tanggal 31 Maret 2010, yang diduga dilakukan oleh DN bersama-sama dengan RT.01 MR dan RW 01 BR serta Kepala Dusun Lingkungan FS secara bersama-sama. Sehingga Menerbitkan Hak bagi DS.

Lalu Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah, Reg. Nomor: 787/SKRKT/V/2010, tanggal 5 Mei 2010, yang diduga dilakukan oleh DS bersama-sama dengan Ketua RT.01 MR dan Ketua RW.01 BR serta Kepala Dusun Lingkungan FS. Sehingga Menerbitkan Hak bagi DS.

Dan yang terakhir, Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah, Reg. Nomor: 296/SKRKT/VI2015, tanggal 5 Mei 2015, yang diduga dilakukan oleh saudara PJK bersama-sama dengan Ketua RT.22 saudara EL dan Ketua RW.08 RD serta Kepala Dusun Lingkungan FS. Sehingga Menerbitkan Hak bagi saudara PJK. Dan selanjutnya Surat Keterangan Kepemilikan Tanah, Reg Nomor: 298/SKRKT/VI2015, tanggal 4 Juni 2015 yang diduga dilakukan oleh saudari RY bersama-sama dengan Ketua RT.22 saudara EL dan Ketua RW.08 RD serta Kepala Dusun Lingkungan FS. Sehingga Menerbitkan Hak bagi RY.

“inilah sejumlah dugaan pemalsuan Tanda tangan dan Cap yang sudah dilaporkan oleh klienya kita kepada Pihak Polres Pelalawan, tentunya kita menunggu proses penyidikan yang akan di lakukan oleh penegak hukum, muda-mudahan proses ini berjalan dengan baik dan membuka kebenaran yang terjadi di lahan konflik yang ada di Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau,” tutupnya.  (rik)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index